Waketum PP Persis : Persis Akan Siapkan Badan Usaha Tambang

 



www.greendakwah.info -Wakil Ketua Umum Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP Persis) Profesor Atip Latipul Hayat, SH. Ph.d. mendukung langkah Presiden Joko Widodo untuk mengeluarkan IUPK Ormas keagamaan. Atip menilai pengelolaan tambang selama ini berjalan tak adil lantaran hanya kelompok bisnis saja yang dapat izin usaha pertambangan dari pemerintah.

"Dan di sisi lain ada kelompok entitas masyarakat yang jadi bagian upaya pemerintah menyejahterakan masyarakat dalam arti luas. Berkontribusi dalam hal pendidikan, perekonomian, ini malah enggak dapat. Maka diberi lah itu. Itu kami apresiasi ya," kata Atip kepada CNNIndonesia.com, Jumat (7/6).

Atip memastikan Persis akan mengajukan izin pengelolaan tambang ke pemerintah jika pelbagai persiapan internal sudah matang.

Persis telah menyusun langkah taktis. Seperti membentuk badan usaha hingga mengidentifikasi para calon mitra sebagai operator pengelola tambang yang didapat.

"Kami mempersiapkan badan usaha seperti yang disyaratkan, sudah jalan itu. Dan kita lakukan pendekatan dan identifikasi dengan calon mitra kita yang berpengalaman," ujarnya.

Ia juga mengungkapkan Persis akan selektif dalam memilih operator lapangan pengelolaan tambang. Atip ingin operator tersebut harus sesuai dengan amanah yang diberikan.

"Bahwa ormas enggak berpengalaman itu, yes, kita sadar. Makanya di aturannya itu kan dibentuk badan usaha. Dan Ormas harus jadi pengendali," katanya.

"Jadi ada sebuah amanah dan tanggung jawab yang besar kepada ormas islam. Jangan sampai mitra dari ormas itu memanfaatkan. Sehingga ormas hanya dijadikan bemper. Makanya ormas harus antisipasi," tambahnya.

Aturan ini memberikan kesempatan kepada organisasi keagamaan seperti Persis, NU, Muhammadiyah, PHDI dan lainnya untuk mengelola tambang. Beberapa organisasi menyambut baik, namun ada beberapa yang masih mengkaji hingga menolak aturan yang baru disahkan tersebut (sumber: CNN Indonesia)

Oleh : Naqib Al Ghazy



Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama