www.greendakwah.info -Wakil Ketua Umum Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP Persis) Profesor Atip Latipul Hayat, SH. Ph.d. mendukung langkah Presiden Joko Widodo untuk mengeluarkan IUPK Ormas keagamaan. Atip menilai pengelolaan tambang selama ini
berjalan tak adil lantaran hanya kelompok bisnis saja yang dapat izin usaha
pertambangan dari pemerintah.
"Dan di sisi lain ada kelompok entitas
masyarakat yang jadi bagian upaya pemerintah menyejahterakan masyarakat dalam
arti luas. Berkontribusi dalam hal pendidikan, perekonomian, ini malah enggak
dapat. Maka diberi lah itu. Itu kami apresiasi ya," kata Atip kepada
CNNIndonesia.com, Jumat (7/6).
Atip memastikan Persis akan mengajukan izin
pengelolaan tambang ke pemerintah jika pelbagai persiapan internal sudah matang.
Persis telah menyusun langkah taktis. Seperti
membentuk badan usaha hingga mengidentifikasi para calon mitra sebagai operator
pengelola tambang yang didapat.
"Kami mempersiapkan badan usaha seperti yang
disyaratkan, sudah jalan itu. Dan kita lakukan pendekatan dan identifikasi
dengan calon mitra kita yang berpengalaman," ujarnya.
Ia juga mengungkapkan Persis akan selektif dalam
memilih operator lapangan pengelolaan tambang. Atip ingin operator tersebut
harus sesuai dengan amanah yang diberikan.
"Bahwa ormas enggak berpengalaman itu, yes,
kita sadar. Makanya di aturannya itu kan dibentuk badan usaha. Dan Ormas harus
jadi pengendali," katanya.
"Jadi ada sebuah amanah dan tanggung jawab
yang besar kepada ormas islam. Jangan sampai mitra dari ormas itu memanfaatkan.
Sehingga ormas hanya dijadikan bemper. Makanya ormas harus antisipasi,"
tambahnya.
Aturan ini memberikan kesempatan kepada organisasi
keagamaan seperti Persis, NU, Muhammadiyah, PHDI dan lainnya untuk mengelola tambang.
Beberapa organisasi menyambut baik, namun ada beberapa yang masih mengkaji
hingga menolak aturan yang baru disahkan tersebut (sumber: CNN Indonesia)