Pemerintah
mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP)
nomor 25 tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan
Batubara yang memberi celah terbitnya Izin
Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Ormas keagamaan yang memungkin organisasi masyarakat
keagamaan mengelola dan memberdayakan tambang. keputusan tersebut banyak
menimbulkan pro dan kontra di kalangan
masyarakat pasca disahkannya, terdapat beberapa ormas yang menolak perizinan
tersebut, di antaranya Muhammadiyah, Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI),
Huria Kristen Batak Protestan (HKBP), Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia
(PGI), ada juga beberapa Ormas keagamaan yang mendukung perizinan tersebut,
yaitu Nahdlatul Ulama (NU), Persatuan Islam (Persis), dan Persatuan Hindu
Dharma Indonesia (PHDI).
Secara
kasat mata ekspolitasi sumber daya alam seperti penambangan merupakan penyebab
utama dari kerusakan alam dan juga dapat menimbulkan konflik horizontal di
masyarakat, Salah satu konflik yang berkepanjangan terdapat di kabupaten
Tabalong, Kalimantan Selatan, konflik tersebut terjadi antara PT Adaro
Indonesia dengan masyarakat sekitar terkait tanah ulayat (tanah adat) yang
diserobot oleh PT Adaro Indonesia, dalam penyelesainnya LSM Walhi memohon
bantuan perlindungan kepada PB Nahdlatul Ulama dan PP Muhammadiyah akan tetapi
belum ada penyelesain konkrit. Ormas keagamaan sesuai dengan namanya,
seharusnya terus menjaga moral masyarakat dan juga menjaga etika sosial dan
lingkungan dalam paradigma agama. Terlibatnya Ormas keagamaan dalam usaha
pertambangan, memicu kebingungan di masyakat terkait peran Ormas keagamaan
sebagai penjaga moral dan etika di masyarakat, karena secara tidak langsung
melenggengkan kerusakan lingkungan dan
membiarkan konflik lahan di masyarakat terus terjadi.
Menjaga
lingkungan merupakan salah satu etika lingkungan yang harus diperhatikan dalam
bermasyarakat dan beragama, Allah berfirman dalam Qs Al-Araf ayat 56 “Dan
janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya
dan Berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut (tidak akan diterima) dan harapan
(akan dikabulkan). Sesungguhnya rahmat Allah Amat dekat kepada orang-orang yang
berbuat baik ”. ayat tersebut mengisyaratkan manusia untuk
terus menjaga alam dan tidak merusaknya sebagai salah satu manifestasi ketaatan
seorang hamba kepada penciptanya.
Manusia
sebagai khalifah di bumi memiliki banyak tanggungjawab atas kepengurusan bumi yang
menjadi rumah besar bagi semua makhluk hidup yang hidup berdampingan di
dalamnya dengan harmonis. Manusia perlu membangun kesadaran dalam diri bahwa
mencintai alam sama halnya mencintai kehidupan kita. Kita sangat bergantung
pada alam, maka kita pun tidak bisa terlepas dari alam. Kita boleh
memberdayakan tetapi jangan sampai merusak atau menghancurkannya. Pengelolaan
dan pemeliharaan harus dipandang dalam kerangka keharmonisan antara satu
generasi dengan generasi yang akan datang. Kepedulian kepada pelestarian alam
hanya terlihat oleh sedikit orang saja, padahal alam adalah rumah kita semua
(Henakyn, 2016).
Kerusakan
lingkungan merupakan salah satu ciri manusia gagal menjalankan perannya sebagai
khalifah di muka bumi dan mengedepankan urusan nafsu semata. Qardawi (2000)
dalam penafsiran Qs Rum ayat 41 menunjukkan bahwa Al-Quran menekankan
pentingnya pelestarian lingkungan dan perlindungan alam sebagai bagian dari
tugas manusia sebagai khalifah di bumi. Perluasan makna diberikan oleh Yusuf
al-Qardawi dalam penafsirannya yaitu kerusakan alam bukan hanya terpaku
terhadap ulah tangan manusia tetapi juga dengan tindakan yang tidak konservatif
seperti pengabaian pelestarian lingkungan (Nadia
& Hidayat, 2023).
Memperhatikan
dampak yang besar dalam kerusakan lingkungan terhadap dampak dari eksploitasi
tambang, Ormas keagamaan harus mempertimbangkan penerimaan izin tambang
tersebut. Jika izin tersebut diterima maka sama saja melanggengkan kerusakan
alam yang akan terjadi dan akan menjadi bias fungsi Ormas keagamaan sebagai
pengawal moral dan etika lingkungan.
Oleh : Naqib Al Ghazy
Nadia, Afwi Matsna. Hidayat, M Riyan.
(2023). FIQH LINGKUNGAN: ANALISIS ATAS QS. AR-RUM’ [30]: 41 PRESPEKTIF MAQASIDI.
Jurnal At-Tahfidz, Vol 5 No 1.
Henakyn, Markus Meran. (2016). ENSIKLIK
LAUDATO SI’: PERAWATAN RUMAH KITA BERSAMA – RUMAH KITA ADA DI ALAM INI. Jurnal
Jumpa, Vol 4 No 1.
Kusumaningrum, Tanjung Diyah. Sukirno.
Triyono. (2012). PENYELESAIAN
SENGKETA TANAH HAK ULAYATSUKU DAYAK KAMPUNG 10 UPAU, KABUPATEN TABALONG
KALIMANTAN SELATAN. Jurnal Diponegoro Law Review, Vol 1 No 4.